Mari, Memahami Definisi BMT

Saturday, August 4, 20120 comments

Memasuki millennium ketiga, di Indonesia mulai bermunculan berbagai lembaga keuangan mikro yang biasa disebut dengan BMT atau Baitul Maal Wat Tamwil. Sebagai lembaga keuangan mikro, BMT telah banyak membantu masyarakat dalam urusan perekonomian dan pengorganisasian. Usaha pemberdayaan masyarakat dari sudut ekonomi yang dilakukan oleh BMT juga telah membebaskan para anggotanya dari cengkraman renternir yang sebelumnya menjadi tempat bergantungnya permodalan mirko masyarakat.

Dengan ikhtiar yang sangat istiqomah, saat ini di Indonesia telah lahir ribuan BMT yang tersebar di penjuru kota dan desa. KJKS BMT BINA UMMAT SEJAHTERA GODEAN adalah satu di antara yang ribuan itu. Oleh karena itu, kami bangga memberikan pelayana kepada seluruh anggota yang telah ikut berpartisipasi membangun BMT ini di tengah gempuran globalisasi.

Untuk memahami tentang istilah, BMT kita perlu melihat sejarah singkatnya. Pada awalnya, sekitar 1995, Baitul Maal Wa Tamwil di Indonesia lebih dikenal dengan nama Balai Usaha Mandiri Terpadu (disingkat BMT). Akan tetapi, selanjutnya BMT berubah menjadi Baitul Maal Wat Tamwil yang dapat kita pahami artinya sebagai berikut:
  • Baitut Tamwil (Bait=Rumah, At-Tamwil=Pengembangan harta) melakukan fungsi bisnis yaitu pengembangan usaha–usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan pembiayaan kegiatan ekonominya.
  • Baitul Maal (Bait=Rumah, Maal=Harta) melakukan fungsi sosial yaitu menerima titipan dana Zakat, Infak dan Shodaqoh serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan aturan dan amanahnya.
Secara umum, BMT lahir sebagai salah satu solusi atau alternatif terhadap persoalan yang bersifat pertentangan antara bunga bank dengan riba. Kerinduan umat Islam Indonesia akan munculnya lembaga keuangan mikro syariah inilah yang kemudian melahirkan BMT yang menjadi jawaban menggembirakan. Sebab, secara informal, BMT adalah lembaga keuangan syariah yang didirikan sebagai pendukung dalam meningkatkan kualitas usaha ekonomi pengusaha mikro dan pengusaha kecil bawah berlandaskan sistem syariah.

Secara prinsip, BMT memiliki sistem operasi yang tidak jauh berbeda dengan sistem operasi BPR Syariah. Hanya saja, ruang lingkup dan produk yang dihasilkan berbeda. Operasional Perbankan Syariah kini semakin luas, terutama setelah disahkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank/lembaga keuangan syariah maupun yang ingin mengkonversi dari sistem konvensional menjadi sistem syariah. Hal ini sekaligus menghapus pasal 6 pada PP No.72//1992 yang melarang dual sistem. Berkenaan dengan itu, badan hukum yang disandang BMT antara lain:
  1. Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Simpan Pinjam.
  2. Kelompok Swadaya Masyarakat atau Prakoperasi Dalam program PHBK-BI.
  3. Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) yang diberikan wewenang oleh BI untuk membina KSM, dan memberikan sertifikat pada KSM.
  4. MUI, ICMI, BMI telah menyiapkan LPSM bernama PINBUK yang dalam kepengurusannya mengikutsertakan unsur-unsur DMI, IPHI, pejabat tinggi Negara yang terkait, BUMN dan lain-lain.



Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BMT BUS GODEAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger