Memasuki millennium ketiga, di
Indonesia mulai bermunculan berbagai lembaga keuangan mikro yang biasa disebut
dengan BMT atau Baitul Maal Wat Tamwil. Sebagai lembaga keuangan mikro, BMT
telah banyak membantu masyarakat dalam urusan perekonomian dan
pengorganisasian. Usaha pemberdayaan masyarakat dari sudut ekonomi yang
dilakukan oleh BMT juga telah membebaskan para anggotanya dari cengkraman
renternir yang sebelumnya menjadi tempat bergantungnya permodalan mirko
masyarakat.
Dengan ikhtiar yang sangat
istiqomah, saat ini di Indonesia telah lahir ribuan BMT yang tersebar di
penjuru kota dan desa. KJKS BMT BINA UMMAT SEJAHTERA GODEAN adalah satu di antara
yang ribuan itu. Oleh karena itu, kami bangga memberikan pelayana kepada
seluruh anggota yang telah ikut berpartisipasi membangun BMT ini di tengah
gempuran globalisasi.
Untuk memahami tentang istilah, BMT
kita perlu melihat sejarah singkatnya. Pada awalnya, sekitar 1995, Baitul Maal
Wa Tamwil di Indonesia lebih dikenal dengan nama Balai Usaha Mandiri Terpadu
(disingkat BMT). Akan tetapi, selanjutnya BMT berubah menjadi Baitul Maal Wat
Tamwil yang dapat kita pahami artinya sebagai berikut:
- Baitut Tamwil (Bait=Rumah, At-Tamwil=Pengembangan harta) melakukan fungsi bisnis yaitu pengembangan usaha–usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan pembiayaan kegiatan ekonominya.
- Baitul Maal (Bait=Rumah, Maal=Harta) melakukan fungsi sosial yaitu menerima titipan dana Zakat, Infak dan Shodaqoh serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan aturan dan amanahnya.
Secara umum, BMT lahir sebagai salah
satu solusi atau alternatif terhadap persoalan yang bersifat pertentangan
antara bunga bank dengan riba. Kerinduan umat Islam Indonesia akan munculnya
lembaga keuangan mikro syariah inilah yang kemudian melahirkan BMT yang menjadi
jawaban menggembirakan. Sebab, secara informal, BMT adalah lembaga keuangan
syariah yang didirikan sebagai pendukung dalam meningkatkan kualitas usaha
ekonomi pengusaha mikro dan pengusaha kecil bawah berlandaskan sistem syariah.
Secara prinsip, BMT memiliki sistem
operasi yang tidak jauh berbeda dengan sistem operasi BPR Syariah. Hanya saja, ruang
lingkup dan produk yang dihasilkan berbeda. Operasional Perbankan Syariah kini semakin
luas, terutama setelah disahkannya UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang
membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank/lembaga keuangan
syariah maupun yang ingin mengkonversi dari sistem konvensional menjadi sistem
syariah. Hal ini sekaligus menghapus pasal 6 pada PP No.72//1992 yang melarang
dual sistem. Berkenaan dengan itu, badan hukum yang disandang BMT antara lain:
- Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Simpan Pinjam.
- Kelompok Swadaya Masyarakat atau Prakoperasi Dalam program PHBK-BI.
- Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) yang diberikan wewenang oleh BI untuk membina KSM, dan memberikan sertifikat pada KSM.
- MUI, ICMI, BMI telah menyiapkan LPSM bernama PINBUK yang dalam kepengurusannya mengikutsertakan unsur-unsur DMI, IPHI, pejabat tinggi Negara yang terkait, BUMN dan lain-lain.


Post a Comment