Untuk mendalami masalah ini, kita bisa memahami yang disebud
dengan akad, yaitu yang mendasari berlakunya simpanan, tabungan, dan deposito
di BMT. Kita bisa melihat penjelasan berikut sebagai pemahaman awal.
1. Simpanan/tabungan Wadiah, adalah titipan dana yang tiap
waktu dapat ditarik pemilik atau anggota dengan mengeluarkan semacam surat
berharga pemindah bukuan/transfer dan perintah membayar lainnya.
Simpanan/tabungan yang berakad wadiah ada dua, antara lain:
a. Wadhi’ah
amanah, yaitu titipan dana zakat, infak dan shadaqah.
b. Wadhi’ah
yadhomanah, yaitu titipan yang akan mendapat bonus dari pihak bank syariah jika
bank syariah mengalami keuntungan.
2. Simpanan/tabungan mudharabah, adalah simpanan/tabungan
pemilik dana yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Simpanan mudharabah tidak
diberikan bunga sebagai pembentukan lab bagi bank syariah tetapi diberikan bagi
hasil. Jenis simpanan yang berakad mudharabah dapat dikembangkan dalan berbagai
variasi simpanan, seperti:
a. Simpanan/tabungan
Idul Fitri,
b.Simpanan/tabungan
Idul Qurban,
c.
Simpanan/tabungan Haji,
d.
Simpanan/tabungan Pendidikan,
e.
Simpanan/tabungan Kesehatan, dan lain-lain.
Setiap BMT tentu saja memiliki produk pelayanan yang berbeda
namanya. Akan tetapi, secara filosofis, konsep yang ditawarkan sama. Bagi Anda
yang masih belum mengetahui berbagai produk layanan BMU, kami akan menerangkan
kembali di blog ini, supaya tidak terjadi kesalahpahaman.


Post a Comment