Mudhorobah (Modal Kerja)
Akad pembiayaan antara dua pihak, di mana BMT sebagai Shohibul Maal
(penyedia modal) dan anggota sebagai Mudlorib (pengelola usaha). Atas kerja
sama ini berlaku sistem bagi hasil dengan ketentuan nisbah sesuai kesepakatan.
Bai’ Bitsaman Ajil (Jual Beli)
Akad pembiayaan dengan sistem pengadaan barang. BMT mendapatkan margin
(keuntungan) yang telah disepakati dan dibayar dengan sistem angsuran dalam
jangka waktu yang disepakati kedua belah pihak.
Ijaroh (Jasa)
Akad pembiayaan dengan prinsip sewa-menyewa ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan anggota. Penyewaan dilakukan sebagai asset pribadi maupun usaha
dengan pemberian ijaroh (jasa) yang disepakati kedua belah pihak serta dalam
jangka waktu yang disepakati.
Qordul Hasan (Kebajikan)
Pembiayaan anggota yang bertujuan untuk kebajikan dengan pertimbangan
sosial yang tidak dikenakan bagi hasil ataupun margin. Anggota hanya diwajibkan
mengembalikan pokok pinjamannya saja.
Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota yang melakukan
peminjaman adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir pengajuan pembiayaan
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM)
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
- Melampirkan fotokopi angunan (BPKB Kendaraan/Sertifikat)
- Bersedia disurvey


Post a Comment