Model Pembiayaan di BMT Bina Ummat Sejahtera

Monday, August 6, 20120 comments

Mudhorobah (Modal Kerja)
Akad pembiayaan antara dua pihak, di mana BMT sebagai Shohibul Maal (penyedia modal) dan anggota sebagai Mudlorib (pengelola usaha). Atas kerja sama ini berlaku sistem bagi hasil dengan ketentuan nisbah sesuai kesepakatan.

Bai’ Bitsaman Ajil (Jual Beli)
Akad pembiayaan dengan sistem pengadaan barang. BMT mendapatkan margin (keuntungan) yang telah disepakati dan dibayar dengan sistem angsuran dalam jangka waktu yang disepakati kedua belah pihak.

Ijaroh (Jasa)
Akad pembiayaan dengan prinsip sewa-menyewa ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Penyewaan dilakukan sebagai asset pribadi maupun usaha dengan pemberian ijaroh (jasa) yang disepakati kedua belah pihak serta dalam jangka waktu yang disepakati.

Qordul Hasan (Kebajikan)
Pembiayaan anggota yang bertujuan untuk kebajikan dengan pertimbangan sosial yang tidak dikenakan bagi hasil ataupun margin. Anggota hanya diwajibkan mengembalikan pokok pinjamannya saja.

Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota yang melakukan peminjaman adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi formulir pengajuan pembiayaan
  2. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM)
  3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
  4. Melampirkan fotokopi angunan (BPKB Kendaraan/Sertifikat)
  5. Bersedia disurvey
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BMT BUS GODEAN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger