Bagi mereka yang belum begitu dekat dengan BMT sering bertanya, sebenarnya penyaluran dana dari BMT itu bentuknya seperti apa? Nah, untuk menjelaskan masalah ini, kita harus belajar sedikit demi sedikit tentang istilah-istilah dan konsep-konsep transaksi dalam ekonomi syariah. Untuk itu, kami akan mencoba memberikan sedikit penjelasan awal tentang dua jenis pembiayaan yang dikembangkan oleh BMT.
Seperti yang kita ketahui, BMT bukanlah sekadar lembaga keuangan non-bank yang bersifat sosial, tetapi juga sebagai lembaga bisnis dalam rangka memperbaiki perekonomian umat. Dengan demikian, dana yang telah dikumpulkan dari anggota harus disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya. Pinjaman dana kepada anggota biasa disebut juga pembiayaan, yaitu suatu fasilitas yang diberikan BMT kepada anggota yang membutuhkan untuk menggunakan dana yang telah dikumpulkan BMT dari anggota yang surplus dana.
Berikut pembiayaan yang dikembangkan oleh BMT. Semua akad pembiayaan akan mengacu kepada dua jenis akad, yaitu:
1. Akad tijarah (jual beli)
Suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara BMT dengan anggota dimana BMT menyediakan dananya untuk sebuah investasi dan atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang kemudian diproses pembayarannya dilakukan secara mencicil atau angsuran.
Suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara BMT dengan anggota dimana BMT menyediakan dananya untuk sebuah investasi dan atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang kemudian diproses, pengembalian dibayarkan pada saat jatuh tempo pengembaliannya.
2. Akad syirkah (penyertaan dan bagi hasil)
Penyertaan BMT sebagai pemilik pemilik modal dalam suatu usaha yang mana antara resiko dan keuntungan ditanggung bersama secara seimbang dengan porsi penyertaan (musyarakah).
Suatu perjanjian pembiayaan antara BMT dengan anggota dimana BMT menyediakan dana untuk penyediaan modal kerja sedangkan peminjam berupaya mengelola dana tersebut untuk pengembangan usahanya (mudharabah).
Seperti yang kita ketahui, BMT bukanlah sekadar lembaga keuangan non-bank yang bersifat sosial, tetapi juga sebagai lembaga bisnis dalam rangka memperbaiki perekonomian umat. Dengan demikian, dana yang telah dikumpulkan dari anggota harus disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya. Pinjaman dana kepada anggota biasa disebut juga pembiayaan, yaitu suatu fasilitas yang diberikan BMT kepada anggota yang membutuhkan untuk menggunakan dana yang telah dikumpulkan BMT dari anggota yang surplus dana.
Berikut pembiayaan yang dikembangkan oleh BMT. Semua akad pembiayaan akan mengacu kepada dua jenis akad, yaitu:
1. Akad tijarah (jual beli)
Suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara BMT dengan anggota dimana BMT menyediakan dananya untuk sebuah investasi dan atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang kemudian diproses pembayarannya dilakukan secara mencicil atau angsuran.
Suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara BMT dengan anggota dimana BMT menyediakan dananya untuk sebuah investasi dan atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang kemudian diproses, pengembalian dibayarkan pada saat jatuh tempo pengembaliannya.
2. Akad syirkah (penyertaan dan bagi hasil)
Penyertaan BMT sebagai pemilik pemilik modal dalam suatu usaha yang mana antara resiko dan keuntungan ditanggung bersama secara seimbang dengan porsi penyertaan (musyarakah).
Suatu perjanjian pembiayaan antara BMT dengan anggota dimana BMT menyediakan dana untuk penyediaan modal kerja sedangkan peminjam berupaya mengelola dana tersebut untuk pengembangan usahanya (mudharabah).


Post a Comment